Mobil Listrik

Delapan Insentif Pemerintah untuk Kendaraan Listrik

Beragam insentif untuk kendaraan listrik di Indonesia. dok medcom
Beragam insentif untuk kendaraan listrik di Indonesia. dok medcom

Autogear.id: Pemerintah Indonesia telah menunjukkan keseriusannya dalam percepatan kendaraan listrik. Salah satu keseriusan dan komitmen pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no 55 tahun 2019 terkait kendaraan listrik. 

Rektor Institut Teknologi PLN, Iwa Garniwa menjelaskan kendaraan listrik adalah moda transportasi masa depan yang mebantu kita menjaga lingkungan hidup. Hanya saja menurutnya butuh kejelasan aksi dan dukungan semua pihak  untuk menuju kesana, jika tidak maka industri kendaraan listrik tidak akan bergerak

"Kalau kita bicara harapan tentu harus ada harapan karena sudah diundang-undang kan atau dibuat regulasinya. Tapi bisa saja jadi ilusi kalau harapan itu tadi tidak dijalankan oleh kita semua," ujar Iwa Garniwa dalam seminar webinar dengan tema 'Mobil Listrik: Harapan atau Ilusi?' yang berlangsung Rabu (17/6/2020).

Dalam pemaparannya Iwa juga kembali menegaskan komitmen pemerintah juga dibuktikan dengan adanya beberapa insentif yang diharapkan mampu menstimulus percepatan kendaraan listrik di Indonesia.

Delapan insentif semangat mobil listrik: 

1. Fasilitas Bea Masuk: Impor kendaraan listrik dalam bentuk IKD atau CKD diberikan dalam jangka waktu tertentu.

2. Tax Holiday: Fasilitas PPH melalui tax holiday untuk industri otomotif yang terintegrasi dengan baterai dan motor listrik. 

3. Tax Allowance: Fasilitas yang diberikan untuk industri suku cadang, aksesori kendaraan, dan komponen lainnya. 

4. PPnBM: Kendaraan listrik tidak dikenakan pajak barang mewah. Makin kecil gas buangnya semakin kecil pajak dan ini goalnya ada kendaraan nol emisi. 

5. Penanaman Modal: Fasilitas biaya masuk diberikan atas importasi mesin, barang dan material. 

6. Bea masuk: Mulai 2019, sepeda motor listrik mendapatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah atas bahan baku dan pendukungnya.

7. Fasilitas Ekspor: Kemudahan impor, tujuan ekspor, dan fasilitas pembiayaan ekspor.

8. Fasilitas Lainnya: Pemerintah menjanjikan memberikan insentif pembuatan peralatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), keringanan biaya pengecasan di PKLU, dan tarif parkir khusus.


(uda)