Autogear.id - Industri Charged Mobillitas, sebagai produsen dari merek Charged Indonesia mengumumkan, bahwa salah satu produknya telah meraih sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) per bulan Juni 2024 ini.
Pemerintah pun telah mengumumkan, pemberian subsidi untuk motor listrik charged, tepatnya per tanggal 11 Juni 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Mengenai produk Charged yang telah meraih sertifikat TKDN saat ini adalah Rimau. “Rimau menjadi produk pertama kami yang sudah mencapai kandungan lokal sebanyak 40%. Kami juga melakukan peningkatan pada beberapa sektor, untuk menjawab kebutuhan yang ada di pasar,” ucap Chief Commercial Officer Charged Stephanus Widi.
Lanjut Widi lagi, dengan adanya informasi tersebut, maka produk Rimau saat ini sudah bisa dipesan. Bahkan dalam waktu dekat akan segera mereka distribusikan kepada customer retail mereka.
“Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap Charged sebagai manufakturing dan distributor langsung motor listrik roda dua yang berkomitmen penuh untuk membantu masyarakat Indonesia dalam bertransformasi menuju mobilitas yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” urai Widi.
Menurutnya, pihaknya yakin bahwa pencapaian nilai TKDN adalah manifestasi dari komitmen Charged Indonesia untuk berkontribusi kepada bangsa dan ekonomi di Indonesia. Serta menjadi bagian dalam memimpin perubahan besar dalam transformasi gaya hidup modern yang lebih baik dan ramah lingkungan baik.
Dijelaskan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian, telah mengumumkan bahwa jenis motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan harga, harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRA).
Selanjutnya dikatakan oleh Dirjen ILMATE, adapun motor yang akan didaftarkan di Sisapira.id harus memenuhi persyaratan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang setidaknya sebesar 40 persen.
(uda)