Apakah Mobil Terendam Banjir Bisa Klaim Asuransi?

Mobil terendam banjir apakah bisa klaim asuransi? - Asuransi Astra
Mobil terendam banjir apakah bisa klaim asuransi? - Asuransi Astra

Autogear.id – Beberapa lokasi masih mengalami permasalahan banjir di musim penghujan. Sehingga risiko mobil terendam air sulit terelakkan. Ketika menghadapi hal ini sebaiknya tidak perlu panik, lakukan beberapa hal berikut supaya meminimalisir risiko kerusakan pada mobil. Supaya tetap bisa melakukan klaim asuransi kendaraan.

1. Pastikan Posisi Mobil Aman

Selalu pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Bila tidak sempat evakuasi, knalpot bisa ditutup terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin.

2. Lepaskan Kabel Negatif Aki

Pemilik mobil jangan ragu untuk melepas kabel negatif pada aki atau baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya.

Lakukan pencabutan kabel negatif sebelum mobil terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki ditandai dengan simbol – ( minus / kurang ). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.

3. Cek Kondisi Oli

Melakukan pengecekan kondisi oli sebuah keharusan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu

4. Jangan Hidupkan Kendaraan Ketika Posisi Terendam

Apabila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki. Selain itu, air yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya.

Sebaiknya Anda menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir. Pelanggan Garda Oto dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis.

Beberapa pemilik mobil terkadang tidak memiliki banyak waktu untuk memindahkan kendaraannya. Air naik dengan cepat, mengakibatkan pemilik kendaraan tak sempat menyelamatkan mobil mereka. Sebaiknya langsung hubungi Garda Akses untuk melakukan pengecekan kerusakan mobil.

Penting diketahui, jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan, kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4).

Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, L Iwan Pranoto menjelaskan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan, karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.

“Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan, ketika mengetahui mobil terendam banjir, pelanggan silakan hubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin mobil yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa,” papar Iwan.


(uda)