Mobil Baru

Fitur Baru dari Aplikasi Ini Bantu Urus Surat Kendaraan Secara Online

Seva kini menerima pengurusan surat-surat untuk kendaraan. Seva
Seva kini menerima pengurusan surat-surat untuk kendaraan. Seva

Autogear.id - PT Astra Auto Digital dengan nama brand Seva, sebagai platform pencarian mobil baru dari berbagai merek Astra, semakin memperkuat fitur pelayanan di dalamnya. Salah satunya adalah dengan menambahkan layanan baru, berupa layanan pengurusan surat kendaraan secara online, untuk konsumen di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Hal ini dikatakan CEO Seva, Handoko Liem dalam keterangan persnya, bahwa perusahaannya berkomitmen memberikan layanan menyeluruh. Termasuk pada kualitas layanan purna jual. “Melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman,” terangnya beberapa waktu lalu.

Handoko menambahkan, layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan perusahaannya juga bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen. Sehingga konsumen yang membeli mobil baru di Seva dapat melakukan pembayaran pajak, maupun pengurusan surat kendaraan di masa - masa mendatang dengan lebih mudah. 

Dalam hal ini menyediakan berbagai layanan lengkap untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat. Mencakup:
1.    Pengurusan STNK  dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan
2.    Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
3.    Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
4.    Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan
5.    Mutasi  (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)
6.    Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah  Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

Baca Juga:
Harley-Davidson Gelar Ajang Dirt.Road.Track untuk Kedua Kalinya

Adapun tata cara pengurusan surat kendaraan secara online tersebut yaitu:
1.    Pada halaman utama Seva, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
2.    Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".
3.    Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
4.    Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.
5.    Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
6.    Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.

Melalui langkah-langkah di atas, Handoko berharap, konsumen dapat menyelesaikan urusan surat kendaraan secara lebih gampang, aman, dan nyaman. Terintegrasi dengan sistem JumpaPay, sebagai biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.


(uda)