Autogear.id – Memasuki tahun 2024, masyarakat harus lebih mewaspadai lagi kejahatan yang memanfaatkan momentum dan melihat kesempatan yang ada. Salah satu momentum yang ada adalah ketika polisi sudah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan memberlakukan e-tilang bagi para pelanggar lalu lintas. Aparat penegak hukum ini pun mewanti-wanti, supaya masyarakat senantiasa untuk waspada terhadap surat tilang palsu.
Seperti dijelaskan TMC Polda Metro Jaya, melalui akun Instagram resmi mereka. Disebutkan, modus pengiriman surat tilang palsu melalui pesan pribadi WhatsApp. Kemudian surat tersebut memiliki format .APK.
Dikatakan Ditlantas Polda Metro Jaya, bahwasanya mereka tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui pesan pribadi WhatsApp. Melainkan mengirimkan surat tilang resmi hanya melalui PT Pos Indonesia.
"WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi ETLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia, sesuai alamat tujuan. Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE," tulisnya.
Cara Mengecek e-Tilang
Masyarakat sebenarnya bisa mengecek kebenaran surat e-tilang dengan mudah. Yaitu :
- Buka dulu browser atau peramban di ponsel,
- ketik situs e-tilang seperti berikut https://etle-pmj.info/id/check-data,
- setelah halaman situs terbuka, selanjutnya masukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,
- setelah nomor tersebut dimasukkan dengan benar, tekan tombol “cek data”,
- tunggu beberapa saat, hingga informasi mengenai waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran muncul,
- selanjutnya, pemilik kendaraan bisa mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas apa yang sudah dilanggar beserta jumlah dendanya,
- lakukan pembayaran denda pelanggaran, sesuai besaran biaya yang dikenakan.
Cara Membayar Denda Tilang Melalui e-Tilang
- Buka situs e-tilang sesuai yang dijelaskan sebelumnya,
- masukkan semua data yang diperlukan, misal nomor kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK kendaraan pemilik,
- tunggu hingga jenis pelanggaran lalu lintas muncul di situs e-tilang,
- koreksi ulang data putusan, dengan memastikan nomor registrasi tilang yang pemilik kendaraan masukkan apakah sesuai dengan berkas,
- Pilih pengambilan barang bukti. Disini pemilik bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti,
- lalu tekan tombol 'bayar',
- lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah diterima.
- Cara membayar melalui teller BRI dengan memperhatikan cara berikut:
- ambil nomor antrean transaksi terlebih dahulu ke teller bank,
- isi kode pembayaran yang terdiri atas 15 angka ke dalam nomor rekening. Jangan lupa isi juga slip setoran beserta nominal pembayaran denda tilang.
- serahkan slip setoran tersebut kepada teller bank agar segera divalidasi.
- simpan slip tadi sebagai bukti sah pemilik kendaraan sudah melakukan pembayaran,
- tukarkan slip setoran untuk pengambilan barang bukti tilang kepada pihak penyita.
(uda)