Indonesia Rendezvous ke-28, AAUI Ajak Belajar Asuransi Third Party Liability dari Korea Selatan

Indonesia Rendezvous ke-28, AAUI Ajak Belajar Asuransi Third Party Liability dari Korea Selatan
Indonesia Rendezvous ke-28, AAUI Ajak Belajar Asuransi Third Party Liability dari Korea Selatan

Autogear.id – Masih banyak hal yang perlu digodok dengan matang dalam industri asuransi. Salah satu di antaranya terkait dengan bakal direalisasikannya "Third Party Liability (TPL)" Insurance. Walaupun dalam jumpa pers di ajang 28th Indonesia Rendezvous, Nusa Dua, Bali, Kamis (10/10/2024), Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan hal itu masih menunggu Peraturan Pemerintah, turunan dari Undang-Undang P2SK.

Namun yang menarik dikatakan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, AAUI sengaja mengundang asosiasi asuransi dari sejumlah negara, salah satunya dari Korea Selatan. Untuk belajar tentang kemajuan industri asuransi di negara tersebut, satu di antaranya terkait Asuransi Third Party Liability (TPL).

“Saya gak malu, bahwa mereka one step ahead dari kita, bagaimana mereka bisa mengimplementasikan AI (Artificial Intelligence) untuk proses klaim, dan lainnya. Itu harus kita tiru dan pelajari. Bagaimana mereka mengimplementasi terkait asuransi wajib, Third Party Liability. Jadi kita bangun ekosistem di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata Budi di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/10/2024).

Apa Itu Asuransi Third Party Liability?

Merupakan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, di mana merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko, atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga sewaktu terjadi kecelakaan.

Dengan kata lain, apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, maka dia wajib memiliki tanggung jawab hukum kepada pihak pertama. Mengganti kerugian terkait kerusakan kendaraan ataupun korban jiwa kepada pihak pertama, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Asuransi TPL ini mengacu dari dasar hukum perundangan-undangan, KUHP pasal 1365 yang berbunyi : tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. Sehingga diharapkan semua pengguna jalan dapat lebih berhati-hati dan peduli, tentang tata tertib lalu lintas dan keselamatan berkendara di jalan raya.

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama dalam sebuah kesempatan pernah menyampaikan, asuransi TPL ini masih harus dirumuskan secara tepat dan mewadahi semua pihak. “Third Party Liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah. Terlebih dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas, yang ditanggung perusahaan asuransi swasta. Sekaligus bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya,” katanya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat harus dibangun mengenai TPL tersebut. Nantinya juga akan dibuat, termasuk model atau skemanya seperti apa. Apakah dengan membentuk konsorsium-konsorsium, atau skema lain yang lebih tepat.

28th Indonesia Rendezvous Jadi Ajang Kerja Sama Bisnis

Acara 28th Indonesia Rendezvous merupakan agenda rutin tahunan AAUI, yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali (9-12/10/2024). Rangkaian acara bergengsi ini dibuka dengan aktivitas “Reconnecting Dinner”, yang mengusung kembali tema “Beach Party”.

Aktivitas tersebut mempertemukan kembali para pelaku bisnis di industri perasuransian di seluruh dunia. Bertujuan untuk saling mengenal, mempertemukan dan menjalin komunikasi lebih hangat kepada para peserta. Agar lebih intens komunikasi untuk menjalin kerja sama bisnis antara satu dengan yang lain.

Ketua AAUI, Budi Herawan dalam sambutannya pada acara Reconnecting Dinner berharap forum ini dapat dimanfaatkan dengan baik, oleh para pelaku juga para pemangku kepentingan. “Menjalin bisnis yang sehat juga tumbuh berkelanjutan, demi industri kita tercinta ini. Mari kita ciptakan persaingan bisnis yang sehat demi kemajuan industri asuransi Indonesia. Semoga forum ini kembali menciptakan kolaborasi yang apik dan juga menghadirkan energi baik untuk kita semua,” tuturnya, Rabu (9/10/2024).

Libatkan 900 Peserta dari 15 Negara

Rendezvous di Pulau Dewata yang mengangkat tema “Securing Stability & Unravelling Risk Impacting the Insurance Landscape”, sejalan tema besar industri asuransi umum di Indonesia saat ini, melibatkan setidaknya 900 peserta. Jauh meningkat dibandingkan tahun lalu yang 640 peserta.

Tak hanya itu, partisipasi negara yang ikut dalam acara ini juga bertambah. Dari 13 negara tahun lalu, menjadi 15 negara di tahun ini. Meliputi Korea, India, Malaysia, Singapura, Filipina, Hongkong, Inggris, USA, Cina, Thailand, Perancis, Mauritius, Bahrain, Kanada dan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara.

Pada gelaran Indonesia Rendezvous ke-28, AAUI menggunakan filosofi bunga teratai. Logo yang diterapkan pada setiap elemen kegiatan. Menggambarkan, “pertumbuhan dan perkembangan”, selaras dengan semangat dari acara. Agar nantinya industri asuransi juga bertransformasi semakin kuat, maju, dan berkembang. Sedangkan warna emas, sebagai warna dasar dari logo Indonesia Rendezvous ke-28, memiliki arti pencapaian kesuksesan atau masa keemasan.

Mengambil filosofi dari keduanya, diharapkan dapat menghadirkan pertumbuhan yang berkelanjutan bagi industri asuransi Indonesia. Melalui jalinan-jalinan bisnis baru, yang akan membantu menumbuhkan inklusi perasuransian Indonesia. Sekaligus mendorong perekonomian negara yang semakin kuat, di tahun-tahun mendatang.


(uda)