Autogear.id – Sejumlah pihak terkait, dalam hal ini pemerintah, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pelaku industri asuransi, pakar hukum, praktisi keselamatan berkendara dan lainnya sedang merumuskan sebuah formulasi. Menyangkut kewajiban pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, untuk memiliki asuransi.
Ini terkait dengan bakal direalisasikannya "Third Party Liability (TPL)" Insurance. Yaitu Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, di mana merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko, atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga sewaktu terjadi kecelakaan.
Dengan kata lain, apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, maka dia wajib memiliki tanggung jawab hukum kepada pihak pertama. Mengganti kerugian terkait kerusakan kendaraan ataupun korban jiwa kepada pihak pertama, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Asuransi TPL ini mengacu dari dasar hukum perundangan-undangan, KUHP pasal 1365 yang berbunyi : tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. Sehingga diharapkan semua pengguna jalan dapat lebih berhati-hati dan peduli, tentang tata tertib lalu lintas dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Semua penjelasan seputar TPL Insurance ini terangkum dalam diskusi singkat yang diinisiasi AAUI, berlangsung di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Dengan pembicara Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama; praktisi keselamatan berkendara dan founder Jakarta Defensive Driving Centre (JDDC), Jusri Pulubuhu; serta anggota Supervisory Board AAUI, Kornelius Simanjuntak.
Wayan menyampaikan, asuransi TPL ini masih harus dirumuskan secara tepat dan mewadahi semua pihak. “Third Party Liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah. Terlebih dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas, yang ditanggung perusahaan asuransi swasta. Sekaligus bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya,” kata pria ramah ini.
Menurutnya, kesadaran masyarakat harus dibangun mengenai TPL tersebut. Nantinya juga akan dibuat, termasuk model atau skemanya seperti apa. Apakah dengan membentuk konsorsium-konsorsium, atau skema lain yang lebih tepat.
TPL Insurance Wajib Dimiliki Seluruh Pengendara
Sementara Kornelius yang juga selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyoroti dari sisi hukum. Dia katakan, jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia dan Jepang, TPL Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara.
“Indonesia sebenarnya diwarisi banyak peraturan perundang-undangan dari Belanda. Bicara soal hukum, Belanda memang terkenal. Tetapi setelah Belanda pergi, kita seakan lepas dari banyaknya produk hukum warisan Belanda tadi. Padahal tidak sedikit yang bagus juga," ungkapnya menyayangkan.
Sedangkan Jusri lebih menyoroti kesadaran masyarakat dari sisi keselamatan berkendara, sebelum terjadinya kecelakaan. "Masyarakat sekarang seperti pemadam kebakaran, memadamkan setelah ada api. Padahal semestinya semua dapat diantisipasi sebelum terjadi. Antara lain pengetahuan dan pembekalan keselamatan berkendara, sebelum menjadi pengguna jalan," ulas penggemar dan penyuka moge ini.
Dia menambahkan, korban jiwa, luka-luka maupun kerugian material yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas, meningkat setiap tahunnya, sehingga diperlukan peningkatan safety driving serta perlindungan bagi para korban.
Jika dikaitkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas setiap tahun, terdapat lebih dari 100 ribu kecelakaan terjadi. Membuat pentingnya proteksi atas resiko kecelakaan. Bahkan berdasarkan data Korp Lalu Lintas (Korlantas) tahun 2023, korban kecelakaan mencapai 148 ribu kasus. Meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data AAUI pada 2023, pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp7 triliun.
Hal ini menjadi dasar, dibutuhkannya proteksi asuransi wajib TPL atas risiko kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian atau kerusakan harta benda. “Kita persiapkan para pelaku industri asuransi, untuk mendukung TPL sebagai asuransi wajib. Meningkatkan literasi masyarakat, pentingnya proteksi atas berbagai resiko lalu lintas,” pungkas Wayan.
(uda)