Penggunaan Kendaraan Listrik di Gili Trawangan Lombok Melanggar Aturan?

Apakah penggunaan kendaraan listrik di Gili Trawangan Lombok melanggar aturan? - ilustrasi / Medcom
Apakah penggunaan kendaraan listrik di Gili Trawangan Lombok melanggar aturan? - ilustrasi / Medcom

Autogear.id – Ketika berwisata ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ada salah satu pulau yang menawan di sana, yaitu Gili Trawangan. Begitu terkenal di kalangan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara.

Sewaktu mengunjungi Gili Trawangan, tidak ada kendaraan bermotor di sana. Alat transportasi yang diperbolehkan di pulau tersebut hanyalah sepeda kayuh biasa, dan Andong alias kereta yang ditarik kuda yang dinamakan Cidomo. Karena memang ada peraturannya.

Namun baru-baru ini terdengar kabar rencana penggunaan motor listrik dan sepeda listrik di Gili Trawangan. Banyak yang menyayangkan jika hal itu sampai terjadi. Semua pihak lantas berupaya menolak penggunaan kendaraan listrik roda dua, di pulau yang sangat indah ini.

Penggunaan kendaraan listrik di kalangan wisatawan lokal maupun mancanegara di Gili Trawangan dipandang sangat tidak tepat. Bahkan penggunaan kendaraan listrik untuk komersial ini, dikatakan telah melanggar “Awik-Awik” atau aturan adat.

Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan, Muhammad Husni menyampaikan, penggunaan kendaraan listrik di Gili Trawangan telah diatur dalam awik-awik dusun dan desa. Tertulis di dalamnya, kalau kendaraan listrik roda dua dilarang menjadi komersial, atau disewakan kepada tamu wisatawan di sana.

"Penggunaannya hanya boleh dilakukan untuk kepentingan gawat darurat dan kepentingan lain," ujar Husni, seperti dikutip dari detikBali, Minggu (28/1/2024). Dia tegaskan, tidak boleh kalau untuk disewakan dan digunakan berkeliling Gili. Karena menurutnya, pihak perangkat desa melalui awik-awik tadi sudah mengatur. Adanya penyediaan jasa transportasi berupa Cidomo, dan sepeda kayuh biasa.

Mengenai pengadaan kendaraan listrik roda dua, terang Husni lagi, harus dikelola oleh koperasi yang ada di Gili Trawangan, dan diatur langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Utara. "Ya, dikelola koperasi di bawah naungan Dishub. Makanya motor listrik dan sepeda listrik itu kewenangan utama di Dinas, selain kami sudah atur dalam awik-awik," tegasnya.

Jika kalangan pengusaha menjadikan motor listrik atau sepeda listrik sebagai alat transportasi pada umumnya di Gili Trawangan, maka mereka akan dikenai sanksi. Berupa teguran, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan Gili Trawangan. "Ya harusnya itu usahanya ditutup, dan dia dikeluarkan dari Gili. Jadi kami minta maksimal aturan ini dihargai dan saling menghargai," kata Husni.

Begitupula halnya dengan rencana peralihan alat transportasi tradisional Cidomo yang ditarik oleh kuda, akan diganti menjadi Cidomo listrik, juga ditolak. Menurutnya, mengenai peralihan tersebut, berisiko menghilangkan mata pencaharian warga setempat.

"Rencana mengganti Cidomo tradisional ini harus dikaji dulu. Lebih baik kita perbaiki infrastruktur jalan dulu, dari pada harus berwacana mengganti jasa angkutan Cidomo di Gili," katanya.

Awaludin (43), warga Gili Trawangan, juga tidak setuju jika motor listrik dan sepeda listrik menjadi alat transportasi umum. Kata Awal, penggunaan kendaraan listrik untuk komersialisasi di Gili Trawangan, yang hanya memiliki luas kawasan sekitar 340 hektare itu dinilainya tidak tepat.

"Sangat tidak pas. Karena bakal menciptakan persaingan tidak sehat dengan sepeda kayuh biasa. Jadi ya kami minta agar diatur sedemikian rupa. Bagus kalau hanya untuk kepentingan khusus, misalnya emergensi atau gawat darurat, dan khusus kepentingan lain," tutur Awal.


(uda)