Autogear.id – Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah mobil Mitsubishi Xpander nyelonong masuk showroom mobil mewah, dan menabrak hingga ringsek Porsche 911 GT3 seharga sekitar Rp9 miliar yang sedang mejeng di sana. Karuan membuat banyak orang mengelus dada, sambil geleng-geleng kepala. Apakah kejadian tersebut mendapat perlindungan asuransi?
Memberikan perlindungan terhadap mobil yang dimiliki tentu sangat penting. Karena sebuah risiko dari hal yang tidak diinginkan, dapat terjadi kapan dan di mana saja. Agar meminimalisasi atau mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan diri sendiri, atau orang lain, perlu melakukan tindakan pencegahan, seperti mentaati aturan lalu lintas.
Namun bagaimana dengan risiko di luar kendali, seperti kasus mobil yang menabrak showroom dan justru merugikan pihak lainnya? Apakah pihak asuransi dapat mengganti kerugian atas risiko tersebut?
“Sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi, apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” ujar Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Perusahaan asuransi akan memberi ganti kerugian yang diderita pihak ketiga, yang disertai tuntutan berupa kerusakan harta benda. Dimana dalam kasus ini, kerusakan pada area showroom dan mobil mewah.
Juga penggantian biaya pengobatan untuk pihak ketiga, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga, dengan syarat sesuai manfaat maksimum yang diambil. Dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga, dan tercantum pada polis.
Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali, seperti:
1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
2. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.
3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.
4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya, serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan.
Maka penting meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti. Guna memastikan jenis perlindungan, hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. Dimana terdapat dua jenis pertanggungan, yakni Comprehensive; memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
(uda)