Autogear.id: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 4 Juni mendatang. Karena itu peraturan ganjil-genap juga ditiadakan masa PSBB berakhir.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, peraturan Ganjil-Genap belum diperlukan sekarang ini karena kondisi kepadatan lalu lintas jauh berkurang dibanding hari-hari normal. Hal itu jelas terlihat dari pantauan kamera CCTV yang tersebar di berbagai titik di jalanan.
"Kamera E-TLE ini kan bisa mendeteksi jumlah volume kendaraan melintas, jumlah kendaraan memang masih ada peningkatan dua minggu terakhir ini dibanding sebelumnya. Tapi volume kendaraan ini masih lumrah untuk bisa dikatakan tidak diperlukan gage," ungkap AKBP Fahri Siregar dikutip Medcom.id.
Peniadaan peraturan lalu lintas satu ini di Ibukota bisa menjadi solusi untuk mengurangi penyebaran virus korona. Diharapkan masyarakat bisa menggunakan mobil pribadi, dan mengurangi penggunaan transportasi umum, demi mengurangi penyebaran Covid-19.
Meski peraturan ganjil genap sedang ditiadakan, namun pihak kepolisian akan terus memantau situasi dan melakukan patroli keliling. Selain itu mereka juga tetap memberlakukan pengecekan PSBB secara intensif di berbagai ruas jalan.
"Jadi kita memiliki checkpoint 33 unit, sedangkan pos pantau 34 unit. Wilayah penyangga total sebanyak 47 unit. Untuk pos pantau dan check point PSBB tugasnya adalah pengawasan PSBB. Pemprov DKI memperpanjang PSBB jadi otomatis pos pantau dan checkpoint ini akan berakhir pada 4 Juni 2020 kecuali nanti diperpanjang lagi," beber Fahri.
(uda)