Kenapa Dilarang Mendahului Kendaraan Lain di Terowongan dan Jembatan?

Foto: Pixabay
Foto: Pixabay

Autogear.id – Ketika berkendara mobil, tentu ada sejumlah aturan yang harus kita patuhi. Karena berkendara bukan hanya menjaga keselamatan diri sendiri, melainkan juga orang lain. Satu aturan yang wajib ditaati adalah bagaimana seharusnya menyalip mobil yang benar. 

Ketika melintasi jalan raya, salah satu marka yang wajib ditaati setiap pengendara adalah garis pembatas jalan. Nah cobalah perhatikan, saat melewati terowongan atau melintas di fly over atau jembatan, marka yang ada di jalan tersebut menunjukkan garis utuh.

Perlu sama-sama dipahami, tertulis dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 Ayat 1, marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. Kemudian pada Ayat 2, apabila garis utuh posisinya berada di tepi jalan, berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas. 

Dengan demikian, jelas bahwa jika ada marka jalan garis utuh, maka kendaraan dilarang untuk melintasi garis tersebut. Baik itu berpindah jalur, atau menyalip kendaraan lain di depannya. 

Garis utuh pada terowongan atau fly over dan jembatan, terutama yang berlawanan arah, berarti pengendara tidak boleh menyalip atau mendahului kendaraan di depan. Selama masih terdapat garis utuh di jalan tersebut.

Mengapa larangan menyalip di terowongan dan fly over atau jembatan dibuat? Sebab area ini berpotensi cukup tinggi sebagai penyebab kecelakaan.

Jembatan memiliki ruang terbatas. Begitu juga dengan terowongan, selain terbatas juga relatif kurang penerangan, membuat visibilitas pengendara menjadi minim. Risiko dan bahayanya sama dengan menyalip kendaraan di tikungan, karena memiliki keterbatasan ruang.

Sebagai pengemudi yang baik, haruslah mematuhi setiap aturan di jalan. Selain dilarang menyalip di jembatan dan terowongan, ada aturan lain yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut beberapa aturan tentang menyalip, yang terdapat pada pasal 109, 110, dan 111.

1. Lewati jalur sebelah kanan
Sebagaimana tertuang dalam pasal 109 ayat (1) dikatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati atau mendahului kendaraan lain, harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan pastikan tersedia ruang yang cukup.

2. Boleh lewat jalur kiri dalam situasi tertentu
Kemudian dalam ayat 2 dijelaskan, melewati jalur kiri diperbolehkan asal tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

3. Tidak boleh mendahului jika kendaraan di depan sudah memberi isyarat
Dalam ayat 3 dikatakan, jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi tanda atau syarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka pengemudi dilarang mendahului kendaraan tersebut.

4. Berikan ruang gerak yang cukup pada kendaraan berlawanan arah
Dalam pasal 110 ayat 1 tertulis, pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib memberi ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.

Kemudian pada ayat 2, jika pengemudi tadi terhalang suatu rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

5. Pengemudi wajib memberi kesempatan berjalan kepada pengendara yang menanjak
Pada pasal terakhir yakni pasal 111 tertulis, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.

Jelas, etika dan aturan menyalip mobil yang benar, terutama di jembatan, fly over dan terowongan sudah diatur dalam undang-undang.  Hendaknya taati semua aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, demi keselamatan berkendara.


(acf)