Begini Cara Mengurus STNK dan BPKP Hilang, Lengkap dengan Biayanya

Foto: Ist
Foto: Ist

Autogear.id - Duh, tanpa sengaja, dompet terjatuh entah dimana. Padahal di dalamnya berisi sejumlah dokumen pribadi penting, mulai dari ATM hingga STNK kendaraan bermotor. Begitupula BPKB, ketika melakukan pindahan rumah, asal angkut barang-barang, BPKB pun terselip tak ketahuan rimbanya.

Seperti diketahui, setiap membeli kendaraan bermotor baru ataupun bekas, tentu akan mendapat STNK dan BPKB. Dua-duanya hal penting yang harus dimiliki. Mungkin banyak yang ingin tahu, apa arti, fungsi, serta pembeda STNK dan BPKB?

BPKB singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Diterbitkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas Polri). Menjadi bukti autentik kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB hanya dikeluarkan Satlantas Polri atau Kepolisian Resort (Polres) daerah masing-masing pemilik kendaraan. Sedangkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor.

STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar. 
STNK dan BPKB biasanya diterbitkan berbarengan, ketika beli kendaraan baru. Tapi kadang STNK lebih dulu diterbitkan saat pendaftaran BPKB, sebagai syarat penting kelengkapan berkendara.

Bagi pemilik kendaraan, STNK sebagai identitas kendaraan, seperti nomor polisi, rangka, mesin dan registrasi kepemilikan. Serta masa berlaku kendaraan itu selama 5 tahun. STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar, dengan masa berlaku 1 tahun.

Sementara fungsi BPKB adalah tanda pengenal kendaraan bermotor. Baik yang masih aktif maupun sudah tak berfungsi. BPKB merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan guna memperoleh pinjaman. Keberadaan BPKB juga bisa meningkatkan nilai jual kendaraan. Lantas bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang?

Berikut cara mengurus STNK dan BPKB yangt hilang, atau ingin balik nama kepemilikan, beserta biaya yang harus dikeluarkan.

1. Kumpulkan Dokumen Persyaratan
Jika BPKB hilang, maka harus kembali mengurus pembuatan BPKB baru. Kumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya, yaitu identitas diri (KTP/SIM). Jika tak bisa hadir sendiri, boleh diwakili saudara atau teman, dengan membawa surat kuasa bermaterai.

2. Surat Pernyataan Bermaterai
Syarat lain urus BPKB hilang adalah surat pernyataan bermaterai, serta tanda tangan pemilik. Lalu surat keterangan BPKB tidak dalam agunan bank. Kemudian BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim Polri, STNK asli dan fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku. Fotokopi BPKB yang hilang atau ingatan nomor BPKB tersebut.

Berikut rangkaian prosesnya, isi formulir permohonan BPKB, serta hasil cek fisik kendaraan dari Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) oleh tiga instansi; Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Selanjutnya serahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap dan bukti pembayaran ke loket BPKB.

Proses pembuatan BPKB baru butuh waktu sekitar 1 minggu. Tinggal ambil sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat. Adapun untuk memperoleh BPKB baru perlu biaya kisaran Rp200.000 untuk mobil, biaya baru penerbitan Rp100.000, biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000.

Sedangkan untuk membuat STNK baru, segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru.

Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, perlu disiapkan persyaratan dokumen antara lain KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi). Bila ada, fotokopi STNK yang hilang. Karenanya biasakan mengcopy surat-surat berharga seperti dokumen kendaraan dan lainnya. Lampirkan pula BPKB (asli dan fotokopi).

3. Cek Fisik Kendaraan
Jika berkas persyaratan administratif sudah di tangan, tinggal dibawa ke kantor Samsat. Di kantor Samsat akan dilakukan cek fisik kendaraan, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. 

4. Isi Formulir Pendaftaran
Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk diserahkan ke loket STNK hilang. Dan jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah siap sebelumnya.

5. Urus Cek Blokir
Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
 
6. Kunjungi Loket BBN II
Mengurus pembuatan STNK baru karena yang lama hilang, maka semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat, diserahkan ke loket Bea Balik Nama (BBN) II.

7. Bayar Pajak Kendaraan
Ini dilakukan jika sobat belum bayar pajak tahunan untuk kendaraan. Jika sudah, maka tidak perlu membayar lagi.

8. Biaya Pembuatan
Adapun biaya penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50.000. Mobil roda 4 atau lebih Rp75.000.

9. Ambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah dilakukan, STNK tinggal disahkan dengan menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.


(acf)