Pelanggaran Lalu Lintas

Parkir di Trotoar, Puluhan Motor Diangkut Dishub

Puluhan motor ini diangkut paksa oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta lantaran mengganggu fungsi trotoar MetroTV
Puluhan motor ini diangkut paksa oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta lantaran mengganggu fungsi trotoar MetroTV

Autogear.id - Parkir di trotoar di beberapa wilayah padat pengunjung, pekerja atau semacamnya, menjadi sebuah hal lazim yang ditemui di kota besar seperti DKI Jakarta. Sebanyak 26 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di atas trotoar jalan di depan Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat, terjaring razia angkut paksa yang digelar petugas Suku Dinas ( Sudin ) Perhubungan Senin siang ( 23/05/2022 ).

Satu per satu kendaraan roda dua yang di tinggal pemiliknya, langsung diangkut paksa dari lokasi parkir menuju truk petugas Dinas Perhubungan ( Dishub ). Selain menyalahi peraturan,keberadaan parkir liar juga dinilai mengganggu akses pejalan kaki.

Ironisnya, lahan parkir di atas fasilitas umum tersebut ternyata sengaja di akomodir oleh sejumlah juru parkir liar dengan mematok harga mulai dari Lima Ribu Rupiah sampai Sepuluh Ribu Rupiah per hari nya.

" Hari ini penertiban parkir di kawasan Stasiun Senen dan di depan Gelanggang Olahraga ( GOR ). Kita mendapatkan ada tiga truk, sekitar 26 kendaraan roda dua yang kita angkut," ujar Haryo Bagus Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat ( Kasie Dalops Sudinhub Jakpus ) di Jakarta, Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga:
Kawasaki W175 Retro Klasik Berbaju Baru, Harga Rp33 Jutaan

" Untuk posisinya ini memang penggunaan trotoar, jadi jelas sdh melanggar dan juru parkirnya tidak resmi, untuk tarif sendiri mereka mematok sehari Lima Ribu Rupiah sampai Sepuluh Ribu Rupiah per hari   " lanjutnya

Haryo Bagus menambahkan " Dinas Perhubungan tidak mempunyai kewenangan untuk ambil dari juru parkirnya, namun akani kita rapatkan di pihak Kota, Kecamatan, akan kita undang juga dari Satpol PP jajaran Kecamatan dan Dinas Pertamanan, sehingga nanti ada treatment khusus terhadap juru parkirnya sendiri ".

Seluruh kendaraan roda dua yang terjaring razia, langsung di angkut petugas ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat untuk selanjutnya di berikan sanksi tilang oleh aparat Kepolisian. (StoryBuilder: Yuchri Prabudi)


(uda)