Autogear.id – Negara-negara di Asia, termasuk Indonesia, banyak yang menggunakan kaca film pada kaca kendaraan. Selain berfungsi sebagai pelindung dari panas dan sinar UV, juga memberikan kenyamanan, keamanan, serta privasi.
Namun di balik manfaatnya selama ini, setiap negara memiliki aturan berbeda terkait tingkat kegelapan (Visible Light Transmission/VLT) kaca film.
Aturan Kegelapan Kaca Film di Indonesia
Indonesia juga memiliki aturan penggunaan kaca film, diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) No. KP. 972/AJ.502/DRJD/2020. Di mana tingkat kegelapan maksimal kaca film untuk kendaraan adalah:
Kaca Depan (Windshield): Maksimum 20% kegelapan (VLT minimal 70%)
Kaca Samping Depan: Disarankan tidak lebih dari 40%
Kaca Samping Belakang dan Belakang: Tidak ada batasan ketat, lebih fleksibel
Artinya, kaca depan harus berkemampuan meneruskan cahaya minimal 70%, agar tidak mengganggu visibilitas, terutama saat malam atau hujan.
Jika melebihi batas, pengguna bisa kena teguran hingga sanksi tilang. Berikut ini aturan yang berlaku di beberapa negara Asia:
Malaysia
Kaca Depan: VLT minimum 70%
Kaca Samping Depan: VLT minimum 50%
Kaca Belakang dan Samping Belakang: Bebas (sejak revisi 2019)
Singapura
Kaca Depan dan Samping Depan: VLT minimum 70%
Kaca Samping Belakang dan Belakang: VLT minimum 25%
Thailand
Kaca Depan: VLT minimum 70%
Kaca Samping dan Belakang: VLT minimum 40%
Filipina
Tidak ada batasan resmi nasional, namun polisi lalu lintas bisa menilang jika visibilitas dianggap terlalu rendah.
India
Mahkamah Agung India menetapkan semua kaca harus memiliki VLT minimal 70% (depan) dan 50% (samping dan belakang), tanpa pengecualian.
Pentingnya Mematuhi Aturan Kegelapan Kaca Film
Dijelaskan, mematuhi aturan kegelapan kaca film bukan hanya soal kepatuhan hukum. Melainkan juga berkaitan erat dengan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan berkendara.
Berikut adalah alasan mengapa hal ini sangat penting:
1. Keamanan Berkendara. Kaca yang terlalu gelap mengurangi pandangan, terutama malam hari.
2. Penegakan Hukum. Menghindari potensi pelanggaran hukum dan denda.
3. Identifikasi Keamanan. Polisi dan aparat keamanan perlu melihat bagian dalam kendaraan pada situasi tertentu.
Setiap negara memiliki batasan kegelapan kaca film yang disesuaikan kondisi lalu lintas, keamanan, dan iklim. Misalnya seperti kaca film V-Kool, mampu menolak panas dan sinar UV secara optimal tanpa harus membuat kaca terlalu gelap.
Lalu, apa varian kaca film V-Kool yang sesuai aturan di Indonesia? Untuk kaca depan serta samping depan, bisa menggunakan VK70 yang mempunyak VLT 70% (sangat bening). Namun punya penolakan panas (IRR) 94%, serta penolakan sinar UV hingga 99%.
V-Kool VK70 sangat ideal, karena bening dan tidak melanggar aturan visibilitas. Tapi tetap sebagai menolak panas dan UV. Ini varian paling direkomendasikan untuk kaca depan.
Sedangkan varian VK40 dan VK30 cocok untuk digunakan pada kaca samping depan (VK40), serta kaca samping belakang dan belakang (VK30 atau VK40).
Diketahui, kalau VK40 masih cukup terang untuk kaca samping depan, dan tidak terlalu gelap. VK30 bisa digunakan di bagian belakang mobil, untuk privasi lebih.
Sedangkan opsi untuk kaca belakang, bisa menggunakan V-Kool X15 atau X05. Meski gelap, varian ini legal digunakan di bagian belakang mobil. Aturan di Indonesia tidak menetapkan batasan khusus di bagian belakang mobil.
(uda)