Industri Otomotif

PSBB Masih Berlaku, Suzuki Perpanjang Libur Pabrik

Menyesuaikan perpanjangan masa PSBB, Suzuki Indonesia perpanjang periode libur pabrik. dok medcom
Menyesuaikan perpanjangan masa PSBB, Suzuki Indonesia perpanjang periode libur pabrik. dok medcom

Autogear.id: Suzuki Indonesia kembali memperpanjang periode penghentian sementara kegiatan operasional pabrik mulai 11 hingga 22 Mei 2020 mendatang. Keputusan ini merupakan langkah Suzuki untuk mendukung pemerintah yang juga memperpanjang periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan Suzuki yang menerapkan “Hygiene Commitment” di lingkungan perusahaan dan diler sebagai upaya antisipatif mencegah penyebaran Covid-19. 

“Suzuki akan mematuhi perpanjangan PSBB dari pemerintah. Di luar itu, kami juga memiliki kebijakan “Hygiene Commitment” yang berlaku bagi perusahaan dan semua diler. Jadi pedoman keamanan, kesehatan, dan interaksi antarmanusia sangat ketat. Untuk itu, selama dua minggu ke depan kami akan kembali menghentikan sementara semua kegiatan di pabrik,” kata President Director PT Suzuki Indomobil Motor/PT Suzuki Indomobil Sales, Seiji Itayama dalam keterangan resminya. 

Penghentian operasional ini berlaku untuk semua fasilitas pabrik milik Suzuki yang berlokasi di Cakung, Tambun, dan Cikarang, termasuk untuk pengadaan unit ekspor yang pada periode sebelumnya beroperasi selama empat hari untuk memenuhi permintaan di beberapa negara. 

Ke depan, Suzuki berharap dapat membuka kembali opersional pabrik dengan normal agar bisa terus berkontribusi secara aktif bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, Suzuki akan melakukan pengkajian bagaimana cara menerapkan protokol keamanan dan keselamatan yang sesuai aturan pemerintah dan Hygiene Commitment Suzuki. 

“Saat ini kami merencanakan untuk melakukan studi dan mempertimbangkan bagaimana agar operasional pabrik bisa berjalan dengan tetap menerapkan protokol keamanan dan keselamatan yang ketat, seperti pengaturan jarak aman di line produksi atau interaksi di antara karyawan,” lanjut Itayama.

Selama perpanjangan periode penghentian sementara kali ini, Suzuki juga tetap akan memberikan upah dasar secara penuh kepada karyawan yang sementara tidak bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


(uda)