Batas Wajib Minimal Posisi Sorot Lampu Jauh Motor Saat Digunakan

Batas Wajib Minimal Posisi Sorot Lampu Jauh Motor Saat Digunakan
Batas Wajib Minimal Posisi Sorot Lampu Jauh Motor Saat Digunakan

Autogear.id - Selain sistem pengereman, lampu-lampu di kendaraan juga merupakan salah satu komponen penting yang wajib dinyalakan ketika berkendara. Bahkan untuk kendaraan roda dua wajib menyala di siang hari.

Oleh karena itu, setiap pabrikan merancang agar lampu utama motor tetap menyala selama kendaraan digunakan. Terkait lampu utama, ada dua jenis yang umum ditemukan pada setiap motor, yaitu lampu dekat (low beam) dan lampu jauh (high beam).

Sub Department Head Technical Service PT Daya Adicipta Motora (DAM), Ade Rohman menjelaskan, lampu dekat harus selalu menyala saat berkendara di jalan raya, baik pada siang maupun malam hari, sesuai peraturan yang berlaku.

“Sementara itu, lampu jauh memiliki sudut dan jangkauan yang lebih luas. Sehingga penggunaan lampu jauh mampu menerangi area yang lebih jauh dan lebih tinggi, dibandingkan lampu dekat,” ucapnya.

Lanjut Ade, terdapat saklar khusus untuk lampu jauh. Biasanya terletak di sebelah kanan. Saat saklar ini dalam posisi mati, lampu akan berada dalam mode low beam. Namun, ketika diaktifkan, indikator lampu jauh muncul di panel meter, umumnya ditandai nyala lampu indikator warna biru.

Untuk lampu jauh atau high beam motor, terdapat fungsi dan aturan penggunaannya. Tidak boleh dilakukan sembarangan. Aturan penggunaannya yaitu:

1. Lampu jauh digunakan malam hari, terutama saat tidak ada penerangan jalan, seperti di luar kota atau di daerah pegunungan yang banyak tikungan. Lampu jauh membantu pengendara melihat arah tikungan, batas jalan, dan memastikan ada tidaknya kendaraan lain datang dari arah berlawanan.

2. Juga dapat digunakan sebagai isyarat saat ingin menyalip atau mendahului kendaraan di depan. Namun, penggunaannya harus disertai etika berkendara, seperti menyalakan lampu sein dan membunyikan klakson.

Penggunaan lampu jauh juga diatur dengan ketentuan tertentu, yaitu posisi sorotnya harus minimal 15 cm di atas permukaan jalan. Dapat memancarkan cahaya sejauh 40 meter, maksimal 100 meter ke depan. Lampu jauh tidak boleh digunakan jangka lama di perkotaan atau kondisi jalan ramai.

Jika perjalanan jarak jauh, pastikan lampu jauh mati saat berpapasan dengan kendaraan lain di jarak dekat. Sorot lampu yang terlalu terang dapat menyilaukan dan membahayakan pengendara lainnya. Karena itu, patuhi etika penggunaan lampu utama dan gunakan dengan bijak. Cari aman, selalu periksa kondisinya sebelum berkendara.


(uda)