Tips Keselamatan Berkendara

Awas, Naik Motor Pakai Sandal Jepit Siap-Siap Kena Tilang!

Motoran menggunakan sandal jepit, siap-siap ditilang oleh petugas. Dok AG
Motoran menggunakan sandal jepit, siap-siap ditilang oleh petugas. Dok AG

Autogear.id – Kepolisian Republik Indonesia kembali fokus pada penerapan peraturan lalu lintas, yang selama ini bisa dikatakan sedikit dikendorkan akibat pandemi Covid-19. Salah satu yang kembali digencarkan adalah digelarnya Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan, yang secara resmi berlaku mulai Senin (13/6/2022).

Apel gelar pasukan mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 dipimpin langsung Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Mapolda Metro Jaya. "Bahwa kita tidak menitikberatkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan maupun mengejar target 'menangkap' melakukan penindakan kepada pelanggar sebanyak-banyaknya, tidak," ujar Firman dalam sambutannya di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut Firman mengungkapkan, operasi kali ini ditujukan untuk meminimalisir angka kecelakaan. Khususnya risiko kecelakaan dengan tingkat fatalitas yang tinggi. Dia pun kembali mengingatkan, bahwasanya para pengendara, dan pengguna kendaraan, untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.

Salah satu poin yang akan dilakukan Polri dalam Operasi Patuh Jaya kali ini adalah, aparat juga akan menindak pengguna motor, baik pengemudi maupun boncenger yang berkendara menggunakan sandal jepit. Pasalnya, kebiasaan kurang baik yang sepele ini juga berpotensi membuat pengendara mengalami cedera serius.

Baca Juga:
Fitur Tiggo 7 Pro Bakal Disesuaikan Kontur Jalan Indonesia?

"Tidak ada perlindungan ketika berkendara pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu berisiko bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," sambung Firman.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan digelar selama kurang lebih dua pekan ini, selain menindak pemotor yang mengenakan sandal jepit ketika berkendara, pelanggaran lain yang disasar adalah di antaranya penggunaan knalpot bising, pemakaian rotator pada kendaraan, aksi balap liar di jalan raya, hingga para pengguna kendaraan yang melawan arus.


(uda)