Kota Tangerang Jadi yang Pertama di Indonesia Punya Fasilitas Uji KIR Swasta

Kota Tangerang Jadi yang Pertama di Indonesia Punya Fasilitas Uji KIR Swasta - HMSI
Kota Tangerang Jadi yang Pertama di Indonesia Punya Fasilitas Uji KIR Swasta - HMSI

Autogear.id – Hino menjadi swasta pertama yang menyediakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor (ranmor) atau uji KIR mandiri. Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, membentuk Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

Direktur After Sales Service & Technical PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI), Irwan Supriyono mengatakan, semoga adanya kerja sama ini masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih mudah, dan memiliki alternatif dalam melaksanakan pengujian ranmor.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," tukasnya saat penandatanganan kerja sama di Hino Total Support Center, Jl Raya Gatot Subroto KM 8.5 Jatake Tangerang.

Sementara Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi Hino yang sudah mengamanatkan undang-undang keselamatan dengan menyelenggarakan tempat uji ranmor.

“Kota Tangerang sebagai yang pertama di Indonesia dengan fasilitas uji KIR swasta. Semoga hal ini bisa terus berkesinambungan, untuk menghadirkan uji kendaraan yang berintegritas dan layanan terbaik untuk pengujian kendaraan bermotor, membangun kesadaran masyarakat dalam keselamatan berkendara” katanya.

Dijelaskan, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam upaya Hino meningkatkan pelayanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang. Pelayanan uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan PT HMSI ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021.

Dimana dalam peraturan tersebut, layanan uji berkala yang dapat diberikan oleh pihak swasta hanya terbatas pada perpanjangan masa berlaku uji berkala. Sementara pengujian pertama tetap harus dilakukan di Dishub tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Namun dalam peraturan yang sama juga disebutkan, pada keadaan tertentu, kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang ingin melakukan uji berkala di unit pelaksana pengujian di daerah lain yang bukan domisilinya, harus memenuhi persyaratan surat rekomendasi numpang uji, dari unit pelaksana uji KIR tempat ranmor tersebut terdaftar.

Hal tersebut sering menjadi kendala bagi pemilik kendaraan, yang ingin melaksanakan uji berkala di tempat lebih dekat atau mudah diakses. Mengatasinya, sekaligus meningkatkan kemudahan bagi pemilik kendaraan di Kota Tangerang, PT HMSI bersama Pemerintah Kota Tangerang telah menjalin kerja sama dalam bentuk integrasi database KBWU. 

Dengan adanya integrasi ini, data uji kendaraan sebelumnya dari Dishub Kota Tangerang dapat diakses PT HMSI untuk kelanjutan proses pengujian berkala, tanpa perlu surat rekomendasi numpang uji.

Kerja sama ini tak hanya mempermudah pemilik kendaraan, tetapi juga memperkuat sistem uji KIR di Kota Tangerang. Komitmen HMSI berkontribusi dalam pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIMPKB) milik Pemkot Tangerang.


(uda)