Kerusakan Mobil Akibat Terkena Cairan Kimia Bisa Ditanggung Asuransi?

Kerusakan Mobil Akibat Terkena Cairan Kimia Bisa Ditanggung Asuransi?
Kerusakan Mobil Akibat Terkena Cairan Kimia Bisa Ditanggung Asuransi?

Autogear.id – Baru-baru ini terjadi insiden di jalanan Jakarta, ketika sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat terkena cairan kimia. Berasal dari kebocoran truk tangki pengangkut cairan kimia soda api.

Lantas timbul pertanyaan di benak masyarakat, kira-kira apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko yang dialami sejumlah kendaraan tersebut?

Menurut Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, pada dasarnya jika kerusakan kendaraan disebabkan cairan kimia dari luar mobil, dan bukan dari barang yang dibawa Tertanggung, pemilik kendaraan tak perlu khawatir.

“Kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi, karena sesuai ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” jelasnya.

Terkena cairan kimia pada kendaraan (seperti soda api, cat, dan sebagainya) akan menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.

Dalam kasus yang baru terjadi, kerusakan karena cairan kimia berasal dari luar mobil, dan bukan merupakan barang yang dibawa Tertanggung. Sehingga dapat ditanggung perusahaan asuransi.

Namun apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian, tidak dapat ditanggung.

Sesuai PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2, berisikan: pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor, atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis. 

Adapun hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, di antaranya:

- Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.

- Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.

- Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).

- Penggunaan kendaraan sesuai yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin pihak asuransi.

- Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

- Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.

Tambah Iwan, produk asuransi mobil Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan. Yakni Comprehensive, memberi jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan.

Serta TLO (Total Loss Only), memberi jaminan kerugian/kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar, atau sama dengan 75% harga sebenarnya.

Perluasan jaminan juga perlu dimiliki, sesuai kebutuhan. Guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan, agar pengemudi mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.


(uda)