Autogear.id: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali menambah masa dispensasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dispensasi ini diberikan atas pertimbangan keterlambatan akibat adanya pandemi Covid-19.
Selain itu, masyarakat yang habis masa berlaku SIM miliknya bersamaan dengan masa pandemi dapat diperpanjang hingga 29 Juni 2020 tanpa membuat SIM baru dan tanpa dikenai denda apapun.
Meski pelayanan telah dibuka, dispensasi perpanjangan tetap diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa membuat SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 17 Maret sampai 29 Juni 2020 dapat diperpanjang melalui mekanisme SIM perpanjangan, bukan dengan proses baru," demikian informasi resmi dari akun Instagram @ntmc_polri, Sabtu (29/5/2020).
Khusus bagi masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), terduga (suspect) maupun positif terpapar COVID-19, dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
Pelayanan dan jam kerja pengurusan SIM baru selama masa pandemi mengalami perubahan yakni dibuka mulai pukul 8.00 WIB sampai 13.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya melayani pembuatan SIM mulai pukul 8.00 sampai 12.00 WIB.
Di luar kebijakan tersebut tidak ada perubahan lainnya mengenai prosedur pembuatan SIM baru, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya memperketat dari sisi kesehatan yang mewajibkan peserta memakai masker, mencuci tangan, dan menerapkan physical distancing.
(uda)