Autogear.id - Mulai tahun depan, pihak kepolisian Indonesia berencana mengubah warna plat kendaraan. Jika biasanya plat kendaraan berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih, nantinya akan dibuat kebalikannya. Plat berwarna putih dengan tulisan warna hitam.
Perubahan warna tersebut kiranya bukan sekadar berubah. Karena ada aturan hukumnya, dimana perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan baru ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012.
“Penerapan ganti warna plat kendaraan bermotor ini baru akan dilaksanakan tahun depan,” demikian pernyataan resmi Kombes Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri, seperti dilansir sejumlah media.
Saat ini, pihak Korlantas Polri sedang menyiapkan dahulu standar materialnya, antara lain material berupa cat.
Lebih lanjut dikatakannya, perubahan warna ini juga dilakukan bertahap. Juga tidak bisa langsung dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dimulai dari kendaraan yang baru daftar TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), yang perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahunan, serta yang balik nama STNK.
"Baru diganti putih kalau menerbitkan TNKB baru," jelasnya.
Kendati ada perubahan warna plat nomor kendaraan di Indonesia ini, namun Kombes Taslim meyakinkan kalau perubahan warna takkan diikuti perubahan biaya pembuatan TNKB baru. "Tidak ada perubahan, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” ujar dia.
Berarti untuk wilayah DKI Jakarta, biaya penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga tetap sebesar Rp60.000. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp100.000. Biaya tersebut belum termasuk tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Dan belum termasuk pajak progresif, jika itu adalah kendaraan milik pribadi yang kedua, ketiga, atau lebih.
Di sisi lain, ternyata ada alasan tersendiri bagi pihak korlantas polri mengganti warna plat nomor kendaraan bermotor tersebut. Disampaikan Kombes Taslim, dengan plat berwarna lebih terang akan lebih mudah terlihat kamera CCTV dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) alias tilang eletronik.
Setelah diteliti lebih jauh, kamera ETLE lebih mudah mengidentifikasi plat nomor kendaraan warna terang. Warna dasar hitam cenderung lebih sulit teridentifikasi, sehingga berisiko terjadi kesalahan input data plat nomor. Disamping perubahan warna itu menurutnya juga sudah diterapkan di negara lain yang juga menggunakan sistem tilang elektronik.
(acf)