Peraturan Lalu Lintas

Ganjil Genap Motor Berlaku saat Rambu Sudah Terpasang

Aturan ganjil genap masa transisi juga menyasar sepeda motor. dok mi
Aturan ganjil genap masa transisi juga menyasar sepeda motor. dok mi

Autogear.id: Di masa PSBB transisi, aturan ganjil genap kembali diberlakukan. Namun yang paling mengejutkan adalah aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat tapi juga untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor.

Namun, untuk beberapa hari ke depan sepertinya masyarakat masih diberikan jeda sosialisasi, setidaknya selama rambu-rambu belum dipasang maka pengendara motor yang melanggar ganjil genap belum akan ditilang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. "Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau tidak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip Medcom.id. 

Ia menambahkan sistem ganjil genap belum diberlakukan hingga 12 Juni karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait. Rekayasa lalu lintas ini hanya akan diberlakukan jika mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas. 

"Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet, dan volume meningkat, (ganjil genap) akan kita berlakukan kembali," lanjutnya. 

Sementara itu, aturan ganjil genap untuk sepeda motor tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif. 

"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian isi Pergub tersebut.


(uda)