Autogear.id: Peraturan ganji genap akan kembali diberlakukan mulai hari Senin tanggal 3 Agustus 2020. Dishub DKI Jakarta mengumumkan hal ini lewat jejaring media sosial.
"Mulai hari Senin tanggal 3 Agustus 2020, sistem Ganjil Genap diberlakukan kembali di 25 ruas jalan DKI Jakarta," jelas keterangan Dishub DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa alasan utama kembali diterapkannya ganjil genap dikarenakan lalu lintas Jakarta yang kembali padat bahkan sudah melebihi kepadatan sebelum pandemi.
"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com.
Aturan plat nomor kendaraan ganjil genap diterapkan dari Senin hingga Jumat. Berlaku dari pukul 06.00 - 10.00 wib pagi hari, lalu pada sore hari tepatnya pukul 16.00 hingga pukul 21.00 wib.
Meski demikian, pihak Dishub DKI menegaskan bahwa masa PSBB Transisi masih berjalan. Sehingga masyarakat diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat berkendara.
Adapun sanksi yang diberikan pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000.
(uda)