Tips Berkendara Aman

Tetap Fit Saat Berkendara Jarak Jauh, Hindari Pakaian Terlalu Ketat

Berkendara jarak jauh terlebih di momentum arus balik, jangan dianggap mudah, agar tetap bisa menjaga keselamatan saat berkendara. AA
Berkendara jarak jauh terlebih di momentum arus balik, jangan dianggap mudah, agar tetap bisa menjaga keselamatan saat berkendara. AA

Autogear.id – Ketika perjalanan mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1444 H telah selesai, bukan berarti kelar pula pe-er yang dihadapi pemudik. Pasalnya mereka tetap harus memikirkan perjalanan balik dari kampung halaman, menuju Ibukota untuk kembali beraktifitas. Diperkirakan sepanjang pekan ini, masyarakat akan mulai melakukan perjalanan balik ke Jakarta.

Tentunya jumlah kendaraan pada arus balik tak kalah padat, dibandingkan jumlah kendaraan pada perjalanan mudik. Karena itu butuh stamina dan tubuh tetap fit, sehingga bisa kembali tempuh perjalanan jauh dari kampung halaman menuju Ibukota.

Garda Oto, sebagai salah satu produk asuransi mobil mencoba berbagi tips menjaga tubuh tetap fit dan bugar selama perjalanan jauh, agar berkendara aman dan nyaman. Berbekal saran dari The Real Driving Center (RDC) Indonesia, berikut sejumlah cara memastikan kondisi tubuh tetap fit saat mengemudi jarak jauh.

1. Istirahat yang Cukup
Tubuh butuh istirahat yang cukup, pastikan beristirahat atau tidur 7 hingga 9 jam. Tidak berkendara mendekati atau saat waktu tidur, serta mengatur rencana perjalanan yang baik. Seperti mengatur waktu berkendara, sisipkan waktu istirahat 2 jam sekali di rest area. Supaya sampai tujuan sesuai jadwal, juga membantu mencegah rasa kantuk.

Baca Juga:
New Civic Type R Pecahkan Rekor Mobil FWD Tercepat di Nurburgring

2. Konsumsi Makanan Sehat
Sangat penting untuk menjaga tubuh tetap segar. Tidak hanya sebelum mengemudi, namun dalam aktivitas keseharian. Konsumsi makanan berkarbohidrat kompleks dan protein, seperti roti gandum, daging ayam, sayur, dan buah-buahan. Hindari makanan terlalu berlemak, banyak gula atau kafein. Karena bisa bikin tubuh gampang capek dan tak nyaman.

3. Jaga Cairan Tubuh
Kurangnya cairan tubuh dapat membuat badan cepat lelah dan tak fokus, yang membahayakan ketika mengemudi. Pastikan menjaga cairan tubuh dengan minum banyak air.

4. Olahraga Ringan
Sebelum mulai perjalanan, lakukan olahraga ringan membantu tubuh tetap bugar. Jika letih kembali akibat duduk terlalu lama, istirahatlah di rest area. Lalu lakukan peregangan otot, atau jalan kaki sejenak. Demi mengurangi ketegangan pada otot-otot dan memperlancar kembali aliran darah. Selain itu menyegarkan pikiran, agar badan tidak lemas dan otak kembali segar untuk dapat kembali lanjutkan perjalanan. 

5.     Gunakan Pakaian Nyaman
Hal ini juga dapat membantu menjaga kesehatan dan kesegaran tubuh selama berkendara. Hindari pakaian terlalu ketat atau terlalu longgar. Kenakan pakaian nyaman, membuat tubuh gampang bergerak. Sehingga badan tidak merasa kaku atau tertahan selama perjalanan.

Baca Juga:
Mudik Lancar, Ini yang Dilakukan Seva Lewat Platform Digital

6. Tidak Konsumsi Minuman Beralkohol
Hal ini sangat jelas larangannya. Apalagi berkendara mobil menuntut konsentrasi tinggi dan kondisi tubuh yang baik. Jadi sangat dilarang mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, mengemudi mobil dalam pengaruh alkohol juga dapat diancam hukuman sanksi dan juga kurungan. 

Tertuang dalam Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Jika dampak yang ditimbulkan atas kelalaian tersebut lebih besar maka hukuman sanksi dan denda pun akan lebih besar.

“Kecelakaan akibat kelalaian pengendara dapat dijerat hukuman, sesuai yang sudah tertuang dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika dampak yang dihasilkan lebih besar maka hukuman sanksi dan denda pun akan lebih besar,” ujar Head of PR, Marcomm & Event, Laurentius Iwan Pranoto.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 


(uda)