Truk ODOL Harus Ditertibkan, Karena Masuk Pelanggaran Pidana Berat

Truk ODOL Harus Ditertibkan, Karena Masuk Pelanggaran Pidana Berat - foto.IG satlantasCilegon
Truk ODOL Harus Ditertibkan, Karena Masuk Pelanggaran Pidana Berat - foto.IG satlantasCilegon

Autogear.id – Truk Over Dimension Over Load (ODOL) kembali memakan korban jiwa. Sebanyak 19 orang menjadi korban, dimana delapan di antaranya meninggal dunia. Pada kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Belum lagi kerugian material, baik infrastruktur maupun sarana angkutan yang tidak kecil nilainya. Adapun kecelakaan tersebut terjadi, ketika truk ODOL membawa galon air mineral, menabrak beberapa kendaraan yang sedang antri di gerbang tol.

Mengingat kejadian tersebut, alhasil tak bisa ditawar lagi, penertiban pelanggaran ODOL adalah keharusan. Menteri Perhubungan melakukan penegakan hukum secara ketat (strict liability) terhadap para pelaku, mengingat dampak negatif yang diakibatkannya.

Penertiban para pelaku pelanggaran ODOL adalah mutlak dilakukan mulai saat ini, dengan pertimbangan antara lain:

1.     Tragedi truk AMDK di Gate Ciawi 2 Jalan Tol Ruas Jagorawi (4/2) pukukl 23.30 WIB dengan jatuhnya korban jiwa.

2.     Pelanggaran ODOL bukan lagi tindak pidana ringan, mengingat malpraktik ini secara empiris sudah menjadi pelanggaran pidana berat. Fakta pelanggarannya berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan. Menimbulkan kecelakan fatal yang dapat mencederai, bahkan menghilangkan nyawa orang lain.

3.     Pengalaman menunjukkan bahwa implikasi pelanggaran pidana berat atas pelanggaran ODOL ini sudah sering terjadi, misalnya:

a.     Kecelakaan dump truck di Tol Cipularang (2/9/2019), memicu tabrakan beruntun. Libatkan 21 kendaraan dengan 10 korban jiwa; kecelakaan truck di Tol Cipali pada 9 Februari 2020; kecelakan armada angkutan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di Subang, (22/7/2017), menyebabkan 2 korban jiwa; termasuk kecelakaan Simpang Muara Rapak Balikpapan 21 Januari 2022 yang mengakibatkan 4 korban jiwa dan 21 orang luka-luka.

b.     Kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, merupakan tindak pidana perusakan fasilitas umum, mencapai Rp43 T/tahun (PUPR 2018).

c.     Pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi oleh kendaraan yang overload, merupakan tindak pidana lingkungan hidup.

d.     Sebagai contoh pelanggaran ODOL, merujuk penelitian yang kami lakukan (2021), sebanyak 60,13% armada angkutan AMDK gallon (tronton dengan estimasi berat kendaraan yang dioperasikan pada jalan raya Sukabumi – Bogor MST 8 ton, konfigurasi sumbu 1.22, JBI 21.000 kg); memiliki kelebihan beban hingga 12.048 Kg atau 123,95%. Bahkan 39,87% sisanya memiliki kelebihan beban 13.080 Kg atau 134,57%; artinya semua armada angkutan AMDK jenis ini melakukan pelanggaran ODOL.

4.     Dugaan pungutan liar oleh pengusaha/pemilik berupa ongkos angkut per satuan unit barang yang diangkut secara ODOL.

a.     Contoh kasus, AMDK yang diangkut dengan truk tronton wings-box (1.2.2.) yang memiliki JBI (Jumlah Berat yang diizinkan) 21 ton, fakta di lapangan menunjukkan jumlah berat 33,17 ton (dengan rincian bobot muatan 21,89 ton, bobot berat kendaraan 11,16 ton, dan bobot awak kendaraan 120 kg - 2 orang).  Dengan demikian truk ini overload 12,17 ton (21,89 ton - 9,72 ton).

b.     Berdasarkan fakta tarif sewa truk tronton wings-box Sukabumi – Jakarta sebesar Rp 2.890.000/rit untuk mengangkut 9,72 ton (daya angkut sesuai JBI), dapat dihitung ongkos angkut AMDK adalah Rp 297/L (MPA, 2021).

c.     Namun ketika truk tsb mengangkut muatan dengan bobot 21,89 ton, berarti si pemilik barang (pengusaha) menumpangkan 12,17 ton/rit muatannya secara gratis. 

Padahal pemilik AMDK tetap menagihkan ongkos angkut tersebut kepada konsumen AMDK sebesar 12.17 L @Rp 297 = Rp3.617.852/rit (dugaan total pungutan liar oleh pemilik barang).

d.     Dengan total penjualan AMDK pada 2021 sebesar 30,87 milyar liter, maka dugaan potensi pungutan liar oleh pemilik barang adalah Rp 483.075.048.733/tahun.

e.     Dengan demikian adalah salah mitos yang dikembangkan oleh para pelaku pelanggaran ODOL, bahwa Zero ODOL akan meningkatkan harga jual per unit barang-barang di pasar terkait meningkatnya ongkos angkut/logistik.

f.      Pengemudi dan awak angkutan barang tak punya pilihan, kecuali mengikuti kemauan pemilik barang yang menghendaki pengangkutan barang secara ODOL. Maka ketika terjadi kecelakaan seperti kasus di Gerbang Ciawi 2 Tol Ruas Jagorawi ini, pengemudi dan awak angkutan barang adalah korban pelanggaran ODOL, sehingga tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang bersalah.

5.     Pemborosan BBM, mengingat beban kendaraan angkutan yang melampaui JBI akan meningkatkan intensitas konsumsi BBM secara exponensial.

Sehingga truk menjadi kendaraan nomor 2 (dua) penyedot stock BBM nasional setelah sepeda motor.  Tahun 2021, truk menyedot 17.761.140 KL atau 27% dari total 66.618.294 KL pasokan BBM nasional.

6.     Permasalahan pencemaran udara sangat kritis, terutama di kawasan perkotaan dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi. Di Jakarta misalnya, udara telah terpapar pencemaran melampaui baku mutu yang ditetapkan Pemerintah, dengan parameter dominan PM10, PM2.5, SO2 dan O3.

Di mana untuk parameter PM2.5 memiliki rata-rata tahunan 46,1 µg/m3 (2019). Sementara baku mutunya 15 µg/m3. Pencemaran udara ini telah berdampak pada tingginya angka sakit/penyakit yang terkait pernafasan seperti ISPA, asma, pneumonia, bronchitis, PPOK, hipertensi, gangguan fungsi ginjal, kerusakan syaraf, jantung coroner, kanker nasopharynx dll; sehingga masyarakat DKI Jakarta harus membayar biaya medis yang mencapai Rp51,2 T (2016).

Untuk itu, kami tegaskan kembali kepada Menteri Perhubungan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penegakan hukum secara ketat dan efektif atas pelanggaran ODOL, dengan pertimbangan:

1.     Zero ODOL dan pengawasannya adalah amanat UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Secara teknis diatur pada PP No 55/2012, tentang Kendaraan dan PP No 37/2017 tentang Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan, serta berbagai peraturan pelaksanaanya.

Sesuai UU No 22/2009, pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran ODOL melekat pada tupoksi polisi lalu lintas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya; sehingga serta merta harus dilaksanakan.

2.     Penerapan ketetapan Zero ODOL sudah beberapa kali mengalami penundaan, yaitu 2015, 2018, 2021 dan terakhir 2023. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda lagi penegakkan hukum atas pelanggaran ODOL.

Pembiaran oleh aparat/pejabat yang berwenang (sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh UU No 22/2009) atas pelanggaran ODOL yang berdampak pada hilangnya nyawa adalah perbuatan pidana.

3.     Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian serta berbagai stakeholder lainnya jangan lagi mem-veto kebijakan Menteri Perhubungan dalam menerapkan Zero ODOL.


(uda)