Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Gojek Gandeng OTO Group Berikan Keringanan Angsuran Mitra Ojol

Ilustrasi pengajuan kredit kendaraan di Oto Finance. dok oto group
Ilustrasi pengajuan kredit kendaraan di Oto Finance. dok oto group

Autogear.id: Gojek menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group untuk menghadirkan prosedur keringanan pembayaran angsuran kendaraan bermotor bagi mitra driver GoRide dan GoCar.

Kerjasama ini merupakan inisiatif Gojek untuk memberikan solusi kepada mitra Gojek dan keluarganya dalam meringankan beban pengeluaran sehari-hari serta menindaklanjuti berbagai program kesejahteraan bagi mitra. 

“Pandemi Covid-19 ini telah berdampak pada semua pihak, baik pada perusahaan maupun mitra driver. Kami akan terus mencari solusi untuk dapat meringankan beban yang dihadapi mitra driver Gojek dan keluarganya, termasuk membantu meringankan biaya pengeluaran yang dipakai membayar angsuran kendaraan bermotor yang mereka pakai untuk mencari nafkah sehari-hari," kata Chief of Operations Gojek, Hans Patuwo dalam keterangan resminya. 

Hans menjabarkan, para mitra driver GoRide dan GoCar dapat mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit. Jika memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan oleh OTO Group, mitra driver bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu (tenor) sampai dengan 12 bulan termasuk penundaan dan keringanan pembayaran angsuran selama 6 bulan pertama.

Lebih lanjut, Deputy CEO OTO Group Victoria Rusna mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya Gojek. Di sisi lain, lewat kerjasama ini, OTO Group turut merealisasikan arahan pemerintah dengan memberikan mekanisme keringanan pembayaran angsuran di masa pandemi. 

“Bagi ribuan mitra driver Gojek yang telah mengajukan permohonan di website resmi kami dan memenuhi syarat, akan kami verifikasi datanya terlebih dahulu. Jika semua proses tersebut telah dilakukan, kami berharap agar para mitra driver Gojek yang juga merupakan debitur kami ini segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran tersebut," ungkap Victoria. 

Sementara itu, restrukturisasi kredit kendaraan bermotor di masa pandemi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank. Para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).


(uda)