Mobil Tertimpa Reruntuhan Bangunan Bisa Diklaim Asuransi?

Sejumlah mobil tertimpa reruntuhan bangunan akibat Ledakan di Mal Margo City Depok (Foto: Anggi Tondi/Medcom.id)
Sejumlah mobil tertimpa reruntuhan bangunan akibat Ledakan di Mal Margo City Depok (Foto: Anggi Tondi/Medcom.id)

Autogear.id – Beberapa hari lalu, publik sempat digemparkan peristiwa ledakan di salah satu pusat perbelanjaan di Depok. Puing-puing berhamburan dan sebagian menimpa mobil yang sedang parkir di sana. Sedikit pertanyaan menggelitik, apakah mobil tertimpa reruntuhan bangunan bisa diklaim asuransi?

Sebenarnya tertimpa reruntuhan bangunan berisiko terjadi dimana saja. Kembali ke pertanyaaan, apakah mobil tertimpa reruntuhan bangunan bisa diklaim asuransi? L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, pada dasarnya risiko mobil tertimpa reruntuhan bangunan bisa diklaim asuransi.

“Mobil tertimpa reruntuhan bangunan bisa diklaim asuransi, karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” jelasnya.

Dalam kasus mobil tertimpa reruntuhan bangunan bisa diklaim asuransi, dimana kerusakan terjadi karena adanya benturan dari serpihan. Atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung. Namun perlu diperhatikan kembali, bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan. 

Adapun ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor  pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh; kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, dan huru-hara.

Pada ayat 3.1 tersebut juga mencakup pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Iwan juga menambahkan, jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak. Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung asuransi.

Namun bila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only), perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.
Oleh karena itu, lanjut Iwan, para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya. Bila perlu, ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.


(acf)