Autogear.id – Belum kelar sorotan terkait kasus polisi tembak polisi, dan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, kali ini institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mendapat hantaman. Beredar kabar Ketua Umum HDCI (Harley-Davidson Club Indonesia) yang juga merupakan Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang baru dilantik, Teddy Minahasa Putra, diduga ditangkap oleh Propam Polri karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
Mengutip dari Detik.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga mendengar kabar dugaan ditangkapnya Ketua Umum HDCI tersebut. “Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba” kata Sahroni saat dikonfirmasi sebagaimana dilansir dari Detik.com.
Selain sebagai Kapolda Jatim, Teddy Minahasa Putra di kalangan bikers pecinta otomotif roda dua juga dikenal sebagai Ketua Umum HDCI. Periode kepemimpinan Teddy Minahasa di dalam organisasi motor besar HDCI mulai dari 2021 sampai dengan 2026 mendatang.
Teddy Minahasa merupakan Perwira Polisi yang baru saja dilantik Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Niko Afinta, yang tersangkut tragedy Kanjuruhan. Sebelumnya, Teddy Minahasa juga pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga:
Motoran Cari Hidden Gem Jawa Barat ala Pertamina Lubricants
Sosok kelahiran Manado, Sulawesi Utara 51 tahun silam ini menyandang pangkat Inspektur Jenderal. Perwira polisi ini juga selama ini dikenal ramah dan peduli akan keselamatan berkendara di jalan.
Di lingkungan HDCI, Teddy Minahasa sangat menerapkan disiplin bagi para anggotanya untuk tertib berlalu lintas. Dia menerapkan kepada setiap member HDCI wajib ikut dan lolos dalam uji keselamatan berkendara.
Pada lingkup internal HDCI sendiri diperkuat oleh divisi pelatihan safety riding. Jadi apabila ada member yang melanggar ketentuan, bahkan melanggar aturan hukum dan lalu lintas jalan. Teddy mengaku pihaknya takkan segan memberikan sanksi tegas kepada oknum member tersebut.
“Kalau terjadi perilaku ugal-ugalan di jalan, itu kita akan ada tindakan. Kita punya Komisi Kode Etik. Tindakan paling keras, ya kita keluarkan dari organisasi,” ungkap Teddy tegas seperti ditulis website Jurnalbikers.
Baca Juga:
Kompetisi 6 Jagoan Tuner Audio Mobil, Berebut Satu Gelar Terbaik
Polisi ini juga menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam kecelakaan harus diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan asas ‘equality before the law’. Tidak peduli yang bersangkutan berasal dari organisasi mana pun.
(uda)