Autogear.id – Perkembangan teknologi seperti pertumbuhan electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik, memang melibatkan banyak variabel di dalamnya. Tanpa terkecuali asuransi kendaraan, yang sebelumnya sudah berlaku di kendaraan ICE atau kendaraan bermotor berbahan bakar minyak.
“Pertumbuhan kendaraan listrik memang cukup signifikan belakangan ini di Indonesia. Ada pergerakan naik, dibandingkan kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak, yang cenderung stagnan,” kata Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Teknik 3, Wayan Pariama, dalam Executive Gathering Forum di Pusat Pengembangan SDM, AAUI Maipark Ballroom, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024). Sehingga lanjut Wayan, dari AAUI mencoba menyikapi pertumbuhan kendaraan listrik ini, dengan melakukan diskusi bersama seluruh anggota.
Selain itu, diskusi terkait kenaikan tarif premi pada asuransi kendaraan bermotor, juga intens dibahas bersama anggota lainnya. “Kami juga memfasilitasi, untuk mendiskusikan tentang kenaikan tarif premi kendaraan bermotor bersama teman-teman di dalam AAUI,” kata lelaki yang hobi olahraga sepeda ini.
Ketua AAUI Budi Herawan, dalam sambutannya di acara diskusi Executive Gathering Forum tersebut juga menegaskan, bahwa industri asuransi saat ini dihadapkan dengan tantangan yang luar biasa. Menurutnya, tiga topik pembahasan utama pada diskusi kali ini fokus pada Permodalan, kemudian Pembahasan Tarif, juga yang terakhir adalah Kode Etik, dalam rangka berbisnis dari industri asuransi.
“Kepengurusan AAUI juga sudah sering melakukan pertemuan dengan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana OJK selalu mendorong industri asuransi ini untuk terus tumbuh berkelanjutan, tidak seperti sekarang,” kata Budi.
Dia menambahkan, dinamika dari perolehan premi ini juga menjadi masalah yang sering timbul pada industri asuransi. Seperti adanya perang tarif, komisi fee dari penjualan, atau lainnya. “Kita semua perlu berbenah, dengan hadirnya OJK di forum ini, tentu sebagai langkah awal atau “pemanasan” untuk kita diskusi lebih dalam lagi, di CEO Gathering yang dilaksanakan di Indonesia Rendezouvs ke-28, di Bali nanti,” jelasnya.
Budi mengharapkan, anggota AAUI bersama-sama dapat saling intropeksi, untuk memperbaiki industri asuransi, supaya semakin lebih baik. Agar marwah industri asuransi dapat setara dengan industri lain di sektor jasa keuangan.
Tiga Pekerjaan Rumah Dalam Industri Asuransi
Baru-baru ini AAUI mengadakan pertemuan Executive Gathering Forum, yang dihadiri Direktur atau C Level dari Perusahaan asuransi maupun re-asuransi anggota AAUI. Kurang lebih 70 anggota AAUI hadir mengikuti acara, termasuk Dewan Pengurus Pusat AAUI.
Tak hanya itu, acara juga dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, beserta Direktur Pengawasan Perasuransian, Munawar Kasan.
Iwan Pasila dalam paparannya mengatakan, selaku regulator OJK tentu perlu mengetahui bagaimana kondisi industri asuransi selama 10 tahun ke belakang.
“Telah banyak pula diskusi-diskusi dengan teman-teman di asosiasi, dalam rangka perbaikan etika berbisnis di industri asuransi, yang mengikuti standar Good Corporate Governance (GCG). Tentu ini harus inline dengan roadmap yang telah kita luncurkan bersama-sama di tahun lalu,” ulasnya.
Iwan menyampaikan, saat ini sedang mempersiapkan database agen asuransi, juga sistem untuk mendeteksi fraud khusus bagi industri asuransi. Walaupun memang perlu waktu untuk penggunaannya.
Agenda kegiatan terbagi dalam tiga sesi. Pada sesi pertama, membahas tema permodalan. Difasilitasi Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik & Riset, Trinita Situmeang. Dia mengingatkan adanya KUPA di industri asuransi. Sesi kedua, diskusi menyangkut kenaikan tarif premi pada asuransi harta benda dan kendaraan bermotor yang difasilitasi Wayan Pariama.
Kemudian di sesi ketiga membahas kode etik untuk industri asuransi. Wakil Ketua AAUI Bidang Hukum, Klaim, dan Keagenan, Editha Thalia menyampaikan, pentingnya kode etik dalam industri asuransi. Agar terus mematuhi kebijakan maupun peraturan sesuai GCG, dalam praktik bisnis asuransi ke depan yang diatur OJK.
(uda)