Autogear.id - Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja penjualan 2025, seiring besarnya tantangan yang dihadapi. Terutama dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, karena selama ini mereka menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin ekonomi Indonesia. Pada 2024, jumlah kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini menjadi penyebab stagnasi pasar mobil di level 1 juta unit selama 2014-2023 dan kontraksi pasar pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, penjualan mobil 2025 dikhawatirkan jebol di bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di mana pasar turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, pasar mobil bisa diselamatkan dengan estimasi penjualan 900 ribu unit.
Sejauh ini, pemerintah telah merilis insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil hybrid sebesar 3%. Namun, insentif ini dinilai belum cukup. Pemerintah bisa mengucurkan tambahan insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil 4x2 rakitan lokal, diskon pajak untuk pembeli pertama, serta insentif untuk pabrikan yang melakukan lokalisasi dan kegiatan riset dan pengembangan (litbang).
Pemerintah juga bisa memberikan dukungan ke sektor manufaktur dan memperlambat deindustrialisasi, perpanjangan tenor kredit kendaraan bermotor menjadi 7-8 tahun yang bisa meningkatkan daya beli konsumen. Dengan skema ini, pendapatan minimum yang diperlukan untuk mengambil kredit mobil lebih kecil 19-25% dibandingkan tenor lima tahun.
Selain itu, peningkatan ekspor mobil dalam completely built up (CBU) nasional dengan menjalin perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan beberapa negara dianggap jadi salah satu solusi. Di sisi lain, penerimaan negara dan daerah juga dipastikan tidak berkurang, ketika insentif fiskal dirilis. Sebab, ada tambahan volume penjualan yang besar, yang dapat mendongkrak perolehan PPh badan hingga perorangan.
Demikian benang merah diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah yang Digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Selasa (14/1/2025). Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Darta, menegaskan, bahwa 2024 industri otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Pelemahan daya beli masyarakat serta kenaikan suku bunga KKB jadi penyebabnya.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang lebih besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN serta penerapan opsen PKB dan BBNKB. Sebagai salah satu sektor yang berkontribusi terhadap PDB, dia menegaskan, industri otomotif turun sebesar Rp4,21 triliun pada 2024. Ini berimbas ke sektor backward linkage sebesar Rp 4,11 triliun dan sektor forward linkage sebesar Rp 3,519 triliun.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara aktif menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia.
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk mendorong industri kendaraan listrik, dan penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.
“Saat ini sebanyak 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” ungkap dia.
Ke-25 provinsi itu antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Bali, Kepri, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel).
(uda)