Autogelar.id: Induk organisasi motorsport dunia FIA menyetujui pemberlakuan beberapa aturan baru untuk Formula 1.
Beberapa peraturan direvisi mencakup perincian tentang batasan biaya/budget yang dikurangi. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi yang dirasakan oleh semua tim akibat pandemi Covid-19.
Seperti yang diumumkan pada Oktober tahun lalu, tujuan dari pembatasan biaya adalah untuk menjadikan kejuaraan lebih kompetitif, karena semua tim memiliki budget yang setara. Di sisi lain aturan ini menyelematkan tim dari resiko bangkrut.
Awalnya, biaya yang ditetapkan adalah 175 juta USD atau sekitar Rp2,5 Triliun untuk musim 2021. Usai FIA mengadakan pertemuan dengan World Motor Sport Council angka tersebut diturunkan menjadi 145 juta USD atau Rp2,1 Triliun.
Selain itu, regulasi tentang aerodinamika mobil juga mengalami perubahan. Hal ini bertujuan agar tim-tim kecil memiliki celah atau peluang agar bisa bersaing di baris depan, serta menyesuaikan dengan peraturan untuk membatasi downforce pada mobil tahun depan.
Batasan biaya terus ditekan hingga 2023
Rencananya, pembatasan biaya akan terus ditekan hingga 2023 dan seterusnya. Untuk musim 2021, batasan budget tim sudah ditetapkan 145 juta USD, lalu akan kembali berkurang menjadi 140 juta USD tahun 2022 dan turun lagi menjadi 135 juta USD atau sekitar Rp1,9 triliun di tahun 2023.
"Perkenalan pengurangan batas budget di tiga tahun pertama diharapkan bisa memberikan waktu tambahan bagi tim yang lebih besar untuk menyesuaikan ukuran dan skala operasi mereka untuk memastikan mereka mematuhi," jelas keterangan FIA.
Mercedes, Ferrari dan Red Bull memiliki tenaga kerja yang secara signifikan lebih besar dibandingkan tim independen yang lebih kecil. Dengan pembatasan biaya, beberapa tim harus mengatur ulang keperluan SDM mereka. Bisa jadi memerlukan restrukturisasi dan pemindahan staf potensial, dan ini bukan pekerjaan sesaat.
Ada mekanisme dalam peraturan yang memungkinkan peningkatan batasan untuk memperhitungkan inflasi biaya umum dari tahun 2024 dan seterusnya. Karena itu, untuk sementara aturan ini diterapkan pada 2021-23, jika inflasi berjalan di atas 3%.
(uda)