Autogear.id: Dalam rangka memajukan ekonomi kreatif nasional di bidang otomotif, khususnya kustom dan modifikasi, Rifat Sungkar memandang perlunya dukungan pemerintah. Tak hanya dari aspek regulasi namun juga dari sisi perpajakan.
Menurut Rifat, program tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah juga dapat diberlakukan untuk industri kustom maupun modifikasi. Selama ini mobil dan motor hasil kustom maupun modifikasi termasuk mobil klasik sangat kesulitan dalam hal pajak dengan berbagai alasan seperti mesin hilang, nomor body karatan dan surat-surat hilang.
"Jika ada tax amnesty versi otomotif bagi mobil motor kustom, klasik dan mobil motor lainnya yang tidak ada identitasnya agar supaya diakui dan dibuat legal, maka itu merupakan potensi sumber pemasukan baru bagi negara," kata Rifat.
Rifat Sungkar menyadari gerakan memajukan industri kustom dan modifikasi di tanah air perlu koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak mulai dari Ditjen Perhubungan (Kementrian Perhubungan), Ditjen ILMATE (Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika - Kementrian Perindustrian), Korlantas (Kepolisian RI), Ditjen Hak Cipta (Kementrian Hukum dan HAM) serta Kementrian Pariwisata yang kini membawahi Ekonomi Kreatif.
Sebagai salah satu Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia, Rifat Sungkar mengatakan bahwa PP IMI dapat menjadi jembatan komunikasi bagi semua stake holder dalam memajukan industri kustom dan modifikasi.
"PP IMI dapat merangkul semua yang berkepentingan agar industri kustom dan modifikasi di Indonesia dapat berkembang. Tidak hanya memberi manfaat bagi pelakunya, namun juga dapat menyerap tenaga kerja sekaligus memberi nilai tambah bagi negara," tutupnya.
(uda)